Bawaslu Supiori, Terima Permohonan Sengketa Proses Pemilu 2024 Dari Partai Nasdem
|
\n\n\n\nSupiori - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Supiori menerima satu pengajuan permohonan sengketa proses pemilu tahun 2024 dari Partai Nasdem setelah Berita Acara dan Surat Keputusan di keluarkan oleh KPU Kabupaten Supiori terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik.Kamis,(18/01/2024).
\n\n\n\nKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jani Herik Daniel Prawar, S.H yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Supiori “bahwa setelah Bawaslu menerima dokumen permohonan maka akan dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan selanjutnya akan di tindak lanjuti sesuai mekanisme peraturan yang berlaku,” katanya pada Kamis, 18 Januari 2024.
\n\n\n\nDengan adanya langkah-langkah verifikasi yang akan dilakukan oleh Bawaslu, diharapkan kelengkapan dokumen yang diajukan dapat dipastikan sehingga proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan adil dan transparan. Peran Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa dalam konteks pemilu sangatlah penting, karena hal ini menyangkut keabsahan proses demokrasi itu sendiri. Dan tentu saja, keputusan akhir yang diambil sebagai hasil dari penyelesaian sengketa akan memiliki dampak yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, proses ini perlu dilakukan dengan cermat dan seksama demi tercapainya keadilan dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Supiori.
\n\n\n\nJani menambahkan, bahwa "mengingat waktu penggajian permohonan sengketa proses pemilu yang hanya di kasih waktu 3 hari di bawaslu" ucapnya. (DGR)
\n"