Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024
\n

Supiori (7/9/23)  - Bawaslu Kabupaten Supiori lakukan sidang penyelesaian laporan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan oleh DPD Partai PBB/Partai Bulan Bintang Kabupaten Supiori dan di registrasi dengan Nomor : 001/LP/ADM PL/BWAS.Kab/33.16/VIII/2023 oleh Bawaslu Kabupaten Supiori.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kabupaten Supiori Jani yang bertindak sebagai Ketua majelis pemeriksa menjelaskan, “Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu yang Bawaslu Kabupaten Supiori lakukan hari ini merupakan tindak lanjut laporan dari DPD Partai PBB Kabupaten Supiori yang mana sebagai Pelapor dan KPU Kabupaten Supiori sebagai Terlapor ”, jelasnya.

\n\n\n\n

Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Supiori menjadi majelis pada agenda sidang mendengarkan keterangan Pelapor yaitu DPD Partai PBB Kabupaten Supiori dan Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Supiori. Sidang yang dilakukan selama kurang lebih selama seminggu ini dengan beberapa tahapan yang dilalui, berhasil dengan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Supiori bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif pemilu, membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor : 178/PL.01.4-BA/9119/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori lampiran XIII Dapil Supiori 3 Partai Bulan Bintang, memerintahkan KPU Kabupaten Supiori memasukkan nama pelapor saudara Arnolis Wambrauw dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Supiori dalam Dapil Supiori 3 (Tiga) pada Partai Bulan Bintang dengan menggunakan ijasah sekolah menengah atas (SMA),dan memerintahkan KPU Kabupaten Supiori untuk melaksanakan Putusan ini dalam waktu 2x24 jam sejak keputusan ini di bacakan.

\n\n\n\n

Jani Ketua Majelis Pemeriksa pada sidang kali ini menegaskan bahwa Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu adalah Upaya memastikan kaidah proses dan prosedur pemilu sesuai dengan ketentuan dan aturan pemilu yang berlaku.

\n\n\n\n

“Proses Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kabupaten Supiori lakukan dalam kepentingan untuk memastikan kaidah proses dan prosedur pemilu sesuai dengan ketentuan dan aturan pemilu yang berlaku”, tegas Jani. (EW)

\n